SEJARAH SINGKAT KORPS POLISI MILITER
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
dikumandangkan maka mulailah pemerintah melengkapi aparatnya. PPKI dalam
sidangnya tanggal 22 Agustus 1945 mengambil keputusan dengan membentuk Badan
Keamanan Rakyat( BKR ), bersamaan dengan itu pada tanggal 10 September
1945 dibentuk BKR Laut didalamnya terdapat Seksi Keamanan Yang melakukan fungsi
Kepolisian Militer denga tugas yang terbatas pada pengamanan fisik, personil dan
materiil.
Pada
tanggal 5 Oktober 1945 dengan Maklumat Presiden No. 2/X dibentuk Tentara
Keamanan Rakyat, berbarengan dengan itu BKR Laut secara otomatis mengikuti
perubahan menjadi TKR Laut sebutan Polisi Tentara Laut belum dipergunakan ,
khusus di Surabaya dikenal Naval Police ( NP ).
Seirama dengan kebutuhan untuk mengatasi gangguan dan
ancaman dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan organisasi militer
khususnya TKR Laut mengalami perubahan dan peningkatan menjadi Tentara Republik
Indonesia ( TRI ) Laut pada tanggal 24 januari 1946. TRI Laut dalam mendukung
pelaksanaan tugasnya mengamankan laut dari ancaman dan gangguan di laut
dibentuklah pangkalan -pangkalan Angkatan Laut disetiap pelabuhan yang dianggap
penting pada tanggal 20 Pebruari 1946, dimana didalam struktur organisasi
pangkalan tersebut terdapat unsur Kesatuan Polisi Tentara Laut (PTL) sebagai
Badan Kepolisian yng bertugas memelihara tata tertib dan disiplin prajurit
Angkatan laut, menyelesaikan persengketaan antara anggota satuan lain serta
tugas-tugas pengamanan dan intelijen di wilayah pangkalan, dan dapat dikerahkan
ke medan tempur sebagai unsur tempur. Tanggal 20 Pebruari diperingati sebagai
Hari Ulang Tahun Korps Polisi Militer Angkatan Laut.
Pada
tahun 1948 seiring dengan reorganisasi dan rasionalisasi, terjadi perubahan dan
penyempurnaan organisasi Polisi Militer yaitu Badan Kepolisian Militer
disatukan dengan Polisi Tentara Angkatan Darat yang dikenal dengan Corps Polisi
Militer ( CPM ). Anggota Polisi Tentara Laut ( PTL ) yang kberkeberatan menjadi
Polisi Tentara AD ( CPM ) diterima dalam
kesatuan Corps Marine ( CM ).Menteri Pertahanan dengan Surat
Keputusan Nomor : 34/MP/1950 tanggal 5 Februari 1950 dalam konsolidasi
Organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia ( ALRI ) terdapat
Kepolisian yang merupakan bagian dari Organisasi ALRI, maka dibentuk Dinas
Polisi ( DP ) disatukan dengan Corps Marine yang berubah nama menjadi Korps
Komando ( KKO ) yang kemudian sebutannya menjadi Dinas Polisi KKO AL ( DP KKO
AL ) yang anggotanya berasal dari anggota PTL yang tidak bergabung dengan CPM. Realisasi dari Instruksi Menteri Pertahanan Nomor :
III / H / II /1953 tanggal 5 Juli 1953 Dinas Polisi Korps komando Angkatan Laut
( DP KKO AL ) berganti nama menjadi Dinas Polisi Angkatan Laut ( DPAL
),Men/Pangal melalui Surat
Keputusan
Nomor : 5401.59 tanggal 12 September 1966, DPAL berubah menjadi Polisi Militer
Angkatan Laut yang kemudian dikenal dengan Pomal, dengan tugas pokok
menyelenggarakan fungsi teknis Polisi Militer Angkatan Laut yang meliputi
fungsi penegakan hukum, tata tertib dan disiplin dilingkungan Angkatan Laut.
Berdasarkan
Instruksi Menhankam/Pangab Nomor :
A/5/X/1971 tanggal 19 Oktober 1971 mengatur kembali tentang tugas
Kepolisian Militer dalam dua lingkup, yakni Polisi Militer ABRI ( POM ABRI )
dan Provost Angkatan /Polri, POM ABRI melaksanakan fungsi Kepolisian Militer
yang meliputi : Penyidikan POM, Pengamanan , Pemeliharaan ketertiban dan
Penyidikan.
Kepala Staf
TNI Angkatan Laut melalui Surat Keputusan nomor
: Skep/5401.3/IV/73 tanggal 7 April 1973 dibentuklah Dinas Provost dilingkungan
TNI AL ( Disproval ) yang mempunyai tugas memelihara
ketertiban dan disiplin Prajurit Angkatan Laut.
Berdasarkan Keputusan
Panglima Angkatan Bersenjata Nomor : Kep/04/P/II/1984 tanggal 4 Februari 1984,
Panglima ABRI memberikan kewenangan penuh kepada Kasad untuk melakukan
pembinaan Fungsi Kepolisian Militer yang meliputi pembinaan teknis, Pembinaan
Administrasi dan Pembinaan Corps Polisi Militer. Untuk penegakan hukum disiplin,
tata tertib dan pengamanan dilingkungan Markas/Kapal/Kesatrian /Pangkalan
dilaksanakan oleh Satuan Provost ,pelaksanaannya diatur oleh Kas Angkatan/Ka
Polri. Kajian - kajian tentang organisasi TNI terus dilakukan termasuk
organisasi Kepolisian Militer . Dengan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi
Kepolisian Militer selama ini dihadapkan dengan peradaban dan supremasi hukum
yang ada, memaksa segera dilakukannya Validasi organisasi sebagai penyesuaian
terhadap perkembangan Sistem hukum yang semakin terbuka.
Berdasarkan
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/06/II/2002 tanggal 5 Februari 2002 tentang
pokok - pokok organisasi dan posedur Polisi Militer TNI dimana didalam Struktur
Organisasi POM TNI terdapat Badan Kepolisian Militer Angkatan Laut yang
dinamakan POLISI MILITER ANGKATAN LAUT ( POMAL ) untuk memacu kinerja dan
semangat jiwa korsa bagi personel pengawak organisasi Polisi Militer Angkatan
Laut maka Kepala Staf Angkatan Laut meresmikan profesi Kepolisian Militer
Angkatan Laut mejadikan Korps sekaligus kejuruan melalui Surat Keputusan Nomor
: Skep/5349/X/ 2005 tanggal 18 Oktober 2005 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar